Ganti Rugi Lahan Puspem Tana Tidung Butuhkan Waktu Panjang, Sekda KTT: Lahan Perlu Diverifikasi

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Persoalan ganti rugi kepemilikan lahan di kawasan pusat pemerintahan atau Puspem Tana Tidung masih menjadi keluhan sejumlah warga Tana Tidung.

Sekretaris Daerah Tana Tidung, Said Agil mengatakan, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan, tentunya membutuhkan waktu cukup panjang.

Mengingat, terdapat dua hal yang perlu diselesaikan sebelum proses pembayaran. Yaitu verifikasi objek dan subjek tanah.

“Kalau objek ini kan tanahnya sendiri, kalau bicara subjeknya ya status lahan berarti bebicara tentang kepemilikan lahannya,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/4/2023).

“Nah kita baru mendata objek, tanah ini siapa punya, secara peta tanah ndak boleh beririsan kan gitu. Setelah kita data tanah berisirisan, baru kita bicara objek di atas tanah, ada apa aja kan,” sambungnya.

Setelah proses pendataan objek tanah lengkap, barulah pendataan subjek tanah dilakukan.

Belum lagi berbicara terkait legal standing lahan tersebut. Mengingat, hal ini akan menentukan nilai tanah.

“Kalau hak milik bersertifikasi lain harganya, hak milik tidak bersertifikat lain juga. Begitu juga hak milik pemeliharaan laha, biayanya tentu ndak sama,” jelasnya.

“Makanya ada namanya ganti rugi, ada namanya dari tali asih. Misalnya dia berkebun di situ dan sudah dirawat lahannya, itu namanya tali asih, ndak boleh diganti rugi,” tambahnya.

Lebih lanjut Ketua Tim Pengendalian Terpadu atau Timdu Puspem Tana Tidung itu sampaikan, hal ini baru berbicara tentang ganti rugi. Belum lagi berbicara proses menggantinya.

Apakah itu engganti secara langsung atau menggati secara bertahap, sesuai lahan yang telah dibuka pemerintah Tana Tidung.

“Kalau pengalamanku dulu, masyarakat itu minta kepastian. Cuma pemerintah juga kan belum bisa beri kepastian kalau tidak ada data yang lengkap,” katanya.

Sekadar diketahui, Tim Pengendalian Terpadu atau Timdu Puspem Tana Tidung dalam waktu dekat akan melakukan rapat terkait Puspem Tana Tidung.

“Mudah-mudahan nanti di rapat Timdu kita buka datanya, kalau datanya memang sudah valid, orangnya sudah bisa dipanggil.

Kemudian tidak ada masalah, tinggal kita ngatur penganggarannya kan. Apalagi barang ini (proyek Puspem) kan sudah bekerja sekarang,” tuturnya

Sebelumnya diberitakan, Dandim 0914 Tana Tidung, Letkol Inf Kresna Santy Dharma akui sejumlah masyarakat Tana Tidung masih ada yang menolak pembangunan Puspem Tana Tidung di kawasan Bundaran.

Hal ini dia sampaikan kepada TribunKaltara.com, seusai memberi sambutan di kegiatan Pembinaan Komunikasi atau Binkom cegah konflik hari ini, Selasa (4/4/2023) lalu.

Berdasarkan informasi, dia menyampaikan, setidaknya ada lima orang yang belum menerima pembangunan Puspem di kawasan Bundaran itu.

“Saat ini kan sedang didata untuk ganti tanam tumbuhnya, nah infonya lima orang ini tidak mau.

Sebenarnya, kalau dibawa ke rana hukum bisa saja. Karena mereka tidak punya legalitas yang kuat, karena itu sebelumnya lahan HGU Adindo,” ujarnya saat itu.

Terkait antisipasi terjadinya konflik, dia sampaikan Kodim 0914 Tana Tidung hanya sebagai penengah.

Mengingat, penanganan konflik di masyarakat merupakan tugas dan wewenang Polres Tana Tidung sebagai penegak hukum.”Langkah kita ya turun ke bawah sebagai penengah, tapi untuk penegakannya tetap di Polres. Karena untuk penanganan kami tidak punya payung hukumnya,” jelasnya.

Namun demikian dia berharap, seluruh masyarakat Tana Tidung dapat mendukung pembangunan Puspem Tana Tidung.

“Harapan kami masyarakat mendukung, karena itu bukan citra ya, tetapi itu adalah wajahnya Pemda. Nah masyarakat harusnya mendukung, karena itu hajat orang banyak,” pungkasnya.

Penulis: Risna

Editor: M Purnomo Susanto

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com