Kabupaten Nunukan Memperoleh Opini WTP yang Kelima Kali Dari BPK

Mengakhiri rangkaian kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, pada hari Jumat 12 Juni 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2019 yang dilakukan secara virtual melalui video conference. Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA selaku Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Rahma Leppa dan kepada Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M. dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

LHP yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan sebanyak empat laporan yang terdiri atas LHP LKPD Tahun 2019 yang memuat opini, LHP Sistem Pengendalian Intern, LHP Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Analisis atas Capaian Aspek Kinerja Peningkatan Kualitas Infrastruktur Fisik Jalan dan Jembatan Tahun 2019 yang dilengkapi dengan Ringkasan Eksekutif. Penerbitan Laporan Hasil Analisis atas Capaian Aspek Kinerja tersebut merupakan bagian dari upaya BPK memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas LHP LKPD yang diterbitkan BPK. Meskipun dalam lingkup terbatas, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai mengenai sejauh mana capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam peningkatan kualitas infrastruktur fisik kepada para pemangku kepentingan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyajian LKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2019 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2019 untuk yang kelima kali sejak LKPD Tahun 2015.

            Dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain:

  1. Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menetapkan ruas jalan kabupaten yang dikuasai dan dimanfaatkan;
  2. RSUD Kabupaten Nunukan belum memiliki kebijakan akuntansi terkait penghapusan dan penyisihan piutang; dan
  3. Pemerintah Kabupaten Nunukan belum melaksanakan proses evaluasi terhadap keberlangsungan usaha Perusda Nusa Serambi Persada.
Video Conference Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019

BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pengelolaan keuangan daerah dan akan tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pada LKPD tahun ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyajikan secara lengkap terkait tren indikator kemakmuran masyarakat, layanan publik unggulan, dan upaya dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid 19 dalam Catatan atas Laporan Keuangannya. Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Nunukan beserta jajarannya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Kemudian sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga   perwakilan   menindaklanjuti   hasil    pemeriksaan    BPK    dengan    melakukan    pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD  dapat  meminta  Pemerintah  untuk  melakukan  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan.