Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2020 DPRD Provinsi Kalimantan UtaraRabu, 10 Juni 2020, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2020  DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota VI BPK, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D.,CSFA, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA secara virtual melalui video conference.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Anggota VI BPK melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Norhayati Andris, dan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Irianto Lambrie, di  Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pelaksanaan acara penyerahan LHP berlangsung lancar dan khidmat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah disusun berdasarkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yang memadai, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain:

a. Pengalihan tanggung jawab urusan pendidikan menengah dan khusus, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan ESDM belum sepenuhnya dilaksanakan;

b. Pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap belum sepenuhnya tertib; dan

c. Perhitungan penyusutan Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; serta Aset Tetap Renovasi belum sepenuhnya sesuai kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas pengelolaan keuangan daerah dan tetap terus mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel serta dapat mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Semester II Tahun 2019, mengungkapkan sebanyak 91 temuan pemeriksaan dengan 229 rekomendasi. Dari 229 rekomendasi tersebut, sebanyak 213 rekomendasi atau 93,01% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan sebanyak 16 rekomendasi atau 6,99% masih dalam proses tindak lanjut.

Penyerahan LHP Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Kalimantan Utara

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat, apabila diikuti dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan