Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara menghadiri acara Audiensi Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Kalimantan Utara pada hari Selasa, 26 April 2016. Acara yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Tarakan ini dihadiri oleh Komite IV DPD RI dan rombongan, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Bupati/ Walikota se-Kalimantan Utara (atau yang mewakili), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, beserta undangan lainnya.
Kunjungan ke daerah itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan oleh jajaran Pemprov Kaltara yang diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI pada 20 April 2016 lalu. Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Kunjungan ke daerah itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan oleh jajaran Pemprov Kaltara yang diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI pada 20 April 2016.
Sebelum memulai audiensi, rombongan Komite IV DPD RI yang diketuai Dr H Ajiep Padindang mengunjungi kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara setiba di Tarakan. Pada kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan berkesempatan memperkenalkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara beserta cakupan wilayah pemeriksaannya.