Kaltara Pedomani Pusat jika Tarif PCR Turun Rp300 Ribu

Koran Kaltara, 27 Oktober 2021

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Tarif pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dimungkinkan akan turun menjadi Rp300 ribu. Sebelumnya, pemerntah telah menetapkan batas atas tarif PCR Rp525 ribu. Masa berlaku hasil tes sendiri juga dimungkinkan, dari sebelumnya 2×24 jam menjadi 3 x 24 jam.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Swandy mengatakan, hingga saat ini belum ada surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kebijakan tersebut. Tarif PCR saat ini masih menggunakan tarif lama. Meski begitu, jika nantinya surat edaran turun, dipastikan pihaknya bakal mengikutinya.

“Tapi terkait tarif, kita berharap agar dipertimbangkan juga dari sisi biaya yang dikeluarkan. Khususnya, bagi klinik atau laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR. Memang kalau laboratorium pemerintah banyak di-support (dukung). Sehingga bisa menyesuaikan dengan tarif yang menurut saya lumayan rendah. Tetapi, bagaimana laboratorium swasta dengan harga reagen dan lainnya yang masih cukup tinggi,” ujarnya.

Menurut Agust, bukan berarti daerah tidak setuju dengan penurunan harga baiaya tes PCR. Tetapi, hal ini harus menjadi pertimbangan agar laboratorium swasta bisa bertahan, sehingga bisa  tetap melayani masyarakat.

“Kalau saya melihat dengan tarif sekarang ini  Rp525 ribu, itu sudah cukup dan tidak berlebihan juga. Karena setahu kami, modal untuk pembelian  reagen dan sarana yang dibuat, cukup besar. Sehingga, dengan tarif itu sudah pas,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima mengatakan, penurunan tarif ini masih sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada surat secara resmi dari Kemenkes.

“Sampai hari ini (kemarin) kita belum menerima surat secara resmi. Tetapi, kalau memang sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan, mau tidak mau kita berlakukan,” katanya.

Selama belum ada regulasi surat resmi dari Kemenkes, maka tarif pemeriksaan PCR di luar Jawa-Bali masih diberlakukan sebesar Rp 525 ribu. Ia menilai, penurunan tarif ini akan memberikan dampak terhadap laboratorium maupun klinik swasta. Bahkan, bukan tidak mungkin pelayanan PCR bisa terhenti.

“Iya, bisa saja (berhenti). Karena biaya pemeriksaan tidak sesuai dengan tarif ataupun modal yang dikeluarkan penyedia layanan,” tutupnya. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari