Proyek Rekonstruksi Jalan Senilai Rp. 18 Miliar di Sebatik Salah Alamat, Masyarakat Ancam Demo

NUNUKAN – Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp. 18 Miliar, yang seharusnya dikerjakan di jalan Padaelo, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, direalisasikan di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pergeseran lokasi pekerjaan tersebut, memicu protes masyarakat Desa Tanjung Aru, dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.

Kepala Desa Tanjung Aru, Budiman, menuturkan, usulan pembangunan jalan Padaelo, selalu diajukan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sejak 10 tahun terakhir.

“Jalan Padaelo sudah lama sekali tidak tersentuh pembangunan. Kami selalu perjuangkan itu di musrenbang. Sekalinya ada proyek, malah salah lokasi, padahal papan proyeknya jelas tertulis rekonstruksi jalan Padaelo,” ujar Budiman, Sabtu (6/5/2023).

Dia mengatakan, saat musrenbang usulan pembangunan jalan Padaelo, dibahas sebagai prioritas.

Bahkan menurut Budiman, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, mdmastikan, jalan Padaelo tidak perlu diusulkan karena sudah pasti dianggarkan dan direalisasikan.

“Nyatanya yang dikerjakan malah Padaidi. Ini yang kami pertanyakan. Saya sempat sampaikan masalah ini ke Bupati saat Ramadan lalu, jawabnya kami salah menyampaikan sehingga miskomunikasi,” tuturnya.

Lanjut Budiman, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sebatik, telah berupaya meredam kekecewaan warganya dan memediasi masalah ini ke dalam forum rembug desa.

“Saya heran juga, apakah DPUPR KP Nunukan itu tidak tahu mana Padaelo dan mana Padaidi. Kita suarakan ini sekarang supaya kontraktor paham bahwa ada kesalahan lokasi pengerjaan supaya mereka juga tidak merugi nantinya,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, mengatakan persoalan ini akan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan Senin (8/5/2023) mendatang.

“Kita hadirkan dinas PU, kita akan meminta penjelasan detail kenapa bisa begini. PU yang bisa menerangkan itu semua. Dan menurut saya, wajar kalau masyarakat marah karena sejak saya menjabat memang proyek ini terus diusulkan, sekitar 10 tahun. Begitu disetujui salah alamat,” kata Burhan.

Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan oleh PT. Resky Utama Sebatik, dengan anggaran Rp. 18.242.920.000, bersumber dari DAK penugasan 2023. (Dzulviqor)

Sumber: https://kabarnunukan.com