Koran Kaltara, 5 November 2021
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Program vaksinasi terus menjadi atensi pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, yaitu untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Setidaknya 70 persen penduduk harus mendapatkan suntikan vaksin.
Setiap orang yang telah divaksin Corona, baik dosis pertama maupun dosis kedua, akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Bahkan sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi syarat melakukan perjalanan.
Akan tetapi, permasalahan sertifikat vaksinasi Covid-19 acapkali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebagian peserta vaksinasi mengeluhkan sertifikat vaksinnya belum tercatat dalam PeduliLindungi meski sudah berhari-hari divaksin Covid-19.
Mestinya, setelah melakukan vaksinasi Covid-19, para peserta mendapat sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksin.
Sertifikat vaksin tersebut akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
Dari informasi yang dihimpun Koran Kaltara, permasalahan sertifikat vaksin, berkaitan dengan kesalahan data.
Hal itu pun dikeluhkan oleh masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tersebut.
Padahal, jika datanya tidak bermasalah, sertifikat tersebut akan diperoleh peserta melalui pesan singkat (SMS) dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.
Jika tidak mendapat SMS, peserta bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19 secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
“Ada beberapa (masyarakat) yang mengeluhkan. Ini kemungkinan masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau kesalahan memberikan nomor HP (handphone). Misalnya nomor HP yang tidak aktif atau ada angkanya yang salah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, Kamis (4/11/2021).
Kaitannya dengan data kependudukan, harus ditelusuri kembali. Sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditanya soal kemungkinan adanya kesalahan petugas saat vaksinasi, menurut Usman juga harus dipastikan.
“Kita imbau (petugas) memastikan ketika memberikan formulir, sesuai (atau) tidak datanya. Jangan sampai ada salah (data),” ujarnya.
Terhadap hal itu, pihaknya akan melakukan upaya untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat vaksin. Baik sertifikat untuk vaksin dosis pertama maupun yang kedua.
“Kalau sudah vaksin tapi bermasalah, nanti akan coba kami cari solusi. Ini nanti kita akan fasilitasi. Dipastikan bahwa memang dia memberikan NIK sesuai dan sudah divalidasi. Kemudian nomor HP aktif, itu pasti akan berpengaruh. Jadi harus saling ingatkan petugas dan masyarakat,” tuturnya.
Kabid P2P Dinkes Kaltara Agust Suwandy menambahkan, pihaknya membuka layanan untuk pengaduan sertifikat bermasalah mulai pekan depan.
Namun, dia belum bisa memastikan mekanisme layanan yang dimaksud.
“Kalau khusus wilayah di sini (Bulungan) mulai minggu depan. Kami nanti per wilayah. Misalnya di Tanjung Selor atau Bulungan, karena capil beda-beda untuk validasi. Seandainya bermasalah di Tarakan, harus dilakukan di wilayah sana. Jadi nanti bisa lapor tidak punya sertifikat. Kalau masalah pada NIK tak ditemukan, harus telusuri dulu,” tambahnya. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari