Status Aset Sekolah Harus Klir, Gubernur Beri Waktu 6 Bulan

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan instruksi agar dalam waktu 6 bulan seluruh kepala daerah di Kaltara menuntaskan persoalan status hukum aset sekolah yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi ini dikeluarkan Gubernur menyusul laporan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara yang menyebutkan sekitar 90 persen sekolah di Kaltara bermasalah dengan aset yang belum tuntas status lahannya. Sehingga hal ini cukup mengganggu proses pembangunan, pengembangan dan kegiatan belajar-mengajar ke depannya.

[Selengkapnya]