Status Aset Sekolah Harus Klir, Gubernur Beri Waktu 6 Bulan

-Tanjung Selor-

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan instruksi agar dalam waktu 6 bulan seluruh kepala daerah di Kaltara menuntaskan persoalan status hukum aset sekolah yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi ini dikeluarkan Gubernur menyusul laporan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara yang menyebutkan sekitar 90 persen sekolah di Kaltara bermasalah dengan aset yang belum tuntas status lahannya. Sehingga hal ini cukup mengganggu proses pembangunan, pengembangan dan kegiatan belajar-mengajar ke depannya.

 “Kami sudah memerintahkan Inspektorat untuk menyurati bupati dan wali kota se-Kaltara agar gedung, tanah dan aset lainnya milik sekolah di wilayahnya, khususnya SMA/SMK agar diselesaikan segera status hukumnya,” kata Gubernur, beberapa hari lalu.

Irianto menegaskan agar setiap sekolah yang dilimpahkan kewenangan pengelolaannya kepada Provinsi Kaltara bebas sengketa dan bersertifikat. Tak terkecuali sekolah yang masih dikelola oleh pemerintah daerah.

Karena dampaknya berpengaruh besar pada opini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebagaimana diketahui, hanya Pemprov Kaltara, Malinau dan Nunukan yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016.

“Diprioritaskan dulu pada penanganan status lahan sekolahnya, jangan sampai ada sengketa sehingga nantinya kegiatan di sekolah itu terhenti,” tegasnya.

Irianto juga mengingatkan kepada setiap kepala daerah untuk memperhatikan proses penganggaran pembangunan sekolah. Gubernur berharap setelah bangunan selesai, kontraktor yang mengerjakannya segera dituntaskan pembayaran kontraknya.

“Jangan sampai ada lagi berita soal kontraktor yang tak dibayar, lalu menyegel gedung sekolah. Kasihan kan murid yang sudah bersemangat sekolah harus terhenti karena persoalan seperti ini,” urai Irianto.

Untuk diketahui, pada 2016 Kaltara memiliki 684 sekolah yang terdiri dari, 452 SD, 152 SMP, 55 SMA dan 25 SMK. Adapun total ruang kelas keseluruhan sebanyak 4.553 kelas. Dari total sekolah sebanyak itu, siswa yang tertampung sebanyak 129.895, terdiri dari 78.064 siswa SD, SMP 29.834 siswa, SMA 14.357 siswa, SMK 7.640 siswa.

Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co | 29 Maret 2017