Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pada hari Rabu 10 Juni 2020 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2019. LHP diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA., kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2020 DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2020 DPRD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara TA 2019 oleh BPK RI. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota VI BPK RI dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI melalui video conference. Pelaksanaan sidang rapat berjalan dengan khidmat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan atas pencegahan Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain:
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Belum Sepenuhnya Melaksanakan Pengalihan Tanggung Jawab Urusan Pendidikan Menengah dan Khusus, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, dan ESDM;
- Pencatatan dan Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Belum Tertib; dan
- Perhitungan Penyusutan Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; serta Aset Tetap Renovasi belum sepenuhnya sesuai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2019 dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. BPK berharap pada tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat meningkatkan ratio Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Karena pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Utara belum tercapai.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan semester II Tahun 2019, mengungkapkan bahwa terdapat 91 temuan dengan 229 rekomendasi. Dari rekomendasi tersebut, sebanyak 213 rekomendasi atau 93,01% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan sebanyak 16 rekomendasi atau 6,99% masih dalam proses tindak lanjut.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN