Kasus dugaan korupsi pengadaan 49.200 bibit kelapa sawit senilai Rp 1,8 miliar di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau terus dikebut penyelesaiannya di Pengadilan Negeri (PN) Malinau. Kamis lalu (30/3), sidang itu kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
PH terdakwa, Jufri Hafid mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dia menilai, JPU melakukan audit atas perhitungan sendiri dan tanpa adanya dugaan kerugian Negara.