Layanan pendidikan yang bermutu harus bisa diakses oleh semua masyarakat dengan semangat untuk memudahkan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 11 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan kata lain, pemerintah menjamin sistem pendidikan yang bermutu dan kemudahan serta perluasan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh warga negara Indonesia…selengkapnya versi pdf
Home
Informasi Hukum
Tulisan Hukum Tulisan Hukum – Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Melalui Revitalisasi SMK