Dua paket proyek jalan di Kabupaten Nunukan dan Bulungan yang dikerjakan tahun anggaran 2013-2014 disebut Badan Pemeriksa Keuangan BPK) Pusat telah merugikan keuangan pemerintah daerah Rp11 miliar lebih.
BPK Pusat telah membuka peluang bagi aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan pro justicia atas kedua proyek jalan tersebut. “BPK melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) atas kedua proyek tersebut dan telah melaporkan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.