Salahgunakan Bantuan, Parpol Terancam Pidana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu hingga 30 Juni setiap tahunnya kepada partai politik untuk menindaklanjuti jika ada temuan terhadap penggunaan dana bantuan partai politik.

Dana bantuan partai politik diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Joko Santoso, mengatakan, jika sebelumnya pemeriksaan terhadap dana bantuan partai politik hanya bersifat review, mulai 2017 akan menjadi pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

[Selengkapnya]