Salahgunakan Bantuan, Parpol Terancam Pidana

-Nunukan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu hingga 30 Juni setiap tahunnya kepada partai politik untuk menindaklanjuti jika ada temuan terhadap penggunaan dana bantuan partai politik.

Dana bantuan partai politik diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Joko Santoso, mengatakan, jika sebelumnya pemeriksaan terhadap dana bantuan partai politik hanya bersifat review, mulai 2017 akan menjadi pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Hal itu sebagai implementasi Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Jika sampai 30 Juni ada temuan, kemudian tidak bisa menyelesaikan ganti rugi atau pengembalian, mungkin masalahnya ke ranah lain, bisa pidana. Jadi tidak bisa dianggap remeh,” kata Joko, Kamis (15/9/2016), di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan, saat memberikan sosialisasi kepada perwakilan pengurus partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Nunukan.

Dia menjelaskan alur pemeriksaan yang berawal dari penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik kepada BPK, paling lambat 31 Januari.

Laporan yang diserahkan berisi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan partai politik perkegiatan.

“Serta dokumen pendukung dan representation letter atau surat pernyataan tanggungjawab,” ujarnya.

Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban antara Februari hingga 31 Maret. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada partai politik dilakukan paling lambat 30 April.

Jika tidak ditemukan masalah dalam laporan, pada Mei akan dicairkan bantuan partai politik pada tahun tersebut.

“Kalau ada masalah, ditunggu hingga 30 Juni oleh BPK. Ketika ada temuan, diminta untuk menindaklanjuti paling lambat 60 hari. Kalau lewat, bisa tuntutan ganti rugi dan pidana,” katanya.

Dia berharap, jika partai politik memang telah membuat laporan paling lambat akhir Januari, pada April BPK juga benar-benar telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan.

“Kita lihat penyerahan LHP hingga April. Kalau tidak April, berarti BPK salah. Kalau benar April LHP, bulan lima saya tidak mencairkan, saya yang salah” ujarnya.

Dana bantuan partai politik dari pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan sekretariat maupun kegiatan seperti seminar dan dialog.

Dana bantuan partai politik di Kabupaten Nunukan besarnya mencapai Rp 841.980.197,14.

Distribusi dana dimaksud dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Satu suara dihitung sebesar Rp.9.921,29 dengan mekanisme penghitungan jumlah bantuan partai politik dibagi jumlah suara yang diperoleh.

Dirincikan, Partai Demokrat dengan perolehan 21.430 suara mendapat Rp 212.613.244,70, Partai Hanura dengan perolehan 13.006 suara mendapat Rp 129.036.297,74.

Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya dengan perolehan 11.683 suara mendapatkan Rp 117.696.263,27. Partai Golongan Karya dengan perolehan 9.544 suara mendapat Rp 94.688.791,76.

Partai Bulan Bintang dengan perolehan 8.903 suara menerima Rp.88.329.224,87, Partai Keadilan Sejahtera yang memperoleh 7.388 suara mendapatkan Rp 73.298.490,52, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 5.196 suara mendapat Rp 51.551.022,84.

Partai Amanat Nasional yang memperoleh 4.617 suara mendapat alokasi dana sebesar Rp 45.806.595,93. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh 2.919 suara, mendapat Rp 28.960.245,51.

Sumber Berita: http://kaltim.tribunnews.com | 15 September 2016