Tanpa Ijin Gubernur Tak Boleh Keluar Daerah Selama Pemeriksaan Tim BPK

-Tanjung Selor-

Dalam minggu ini tim Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) hadir kembali di Kaltara. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara untuk tidak keluar daerah tanpa ijin.

“Ada instruksi kepada kepala SKPD, kecuali atas perintah Gubernur, Sekprov, dan Wagub, kepala SKPD baru bisa meninggalkan tempat,” kata Irianto, Senin (11/4) pada rapat gabungan di Gedung Serbaguna. Seperti kegiatan penyusunan dana dekonsentrasi di Batam, kepala dinas terkait yang berkepentingan diijinkan oleh Irianto.

“Tetapi harus segera kembali. Yang jelas, semua pengelola anggaran dari setiap instansi harus siap diperiksa dan harus ada di tempat selama 30 hari. Pemeriksaan awal yang sudah ada temuan dan diminta tim BPK memperbaiki seharusnya ditindaklanjuti dan dievaluasi.

Selama BPK memberikan arahan dan masih bisa dibenahi, seluruh pengelola keuangan diharapkan untuk segera bertindak. Ia tidak berharap ada masalah yang terjadi di lingkup pemprov hingga ke kejaksaan.

“Termasuk persoalan pemberian honor, SPPD, dan juga pihak ketiga. Selama ada yang salah segera dibenahi dan dievaluasi. Jangan sampai berlanjut ke kejaksaan,” ujar Irianto.

Sumber Berita: http://www.kaltaraprov.go.id| 13 April 2016