Ada Indikasi Mafia Tanah di KIPI, Bupati Minta Pemilik Lahan Berhati-hati

Koran Kaltara, 9 Juli 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Proses pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Desa Tanah Kuning – Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, diindikasi ada keterlibatan oknum-oknum yang akan mempermainkan harga..

Atau yang biasa disebut mafia tanah, yang memanfaatkan kondisi tersebut.

Kondisi ini menjadi atensi Pemkab Bulungan, termasuk jajaran keamanan dan pihak terkait lainnya.

Pada pembahasan bersama, Bupati, Kapolda, Kejaksaan termasuk masyarakat di area KIPI, persoalan ini dibahas pada agenda coffee morning, belum lama ini.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, ada tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya.

Baik untuk percepatan maupun keamanan. Juga sebagai sarana pencegahan adanya broker atau mafia tanah.

“Saya sudah pernah sampaikan kepada masyarakat di Tanah Kuning- Mangkupadi. Kalau ada kepentingan masyarakat yang menyangkut lahan atau tanam tumbuh, itu langsung berhubungan langsung dengan pihak perusahaan, jangan menggunakan perantara,” tegas bupati.

Dalam hal ini, ia juga menegaskan agar aparat desa memfasilitasi proses tersebut, yaitu antara pemilik lahan dan pihak perusahaan tanpa perantara.

Menurutnya, jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi, yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat.

“Pastinya untuk hal yang kaitannya dengan masyarakat pemilik lahan harus langsung dengan perusahaan, baik itu proses negosiasi maupun lainnya. Tapi pastinya itu yang di luar HGU,” jelasnya.

Terkait persoalan yang sama, juga turut menajadi perhatian Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Akatoto.

Ia bahkan meminta kepala desa dan Ketua RT mencatat data warga secara lengkap.

Menurutnya, data luasan tanah milik warga yang masuk area KIPI di Tanjung Palas Timur diinventarisasi oleh kepala desa maupun ketua RT setempat.

“Ini sudah pernah saya sampaikan, agar data harus lengkap dan diinventarisasi, termasuk kejelasan sertifikat lahannya. Termasuk kepastian apakah masuk HGU atau tidak dengan perkebunan sawit yang ada di sana,” bebernya.

Proses pendataan juga diminta agar teliti, terutama untuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ia juga menambahkan, masyarakat Tanah Kuning-Mangkupadi agar tidak mudah percaya pada broker tanah.

“Jangan mau ikut broker tanah yang melalui ini itu, langsung saja ke kepala desa supaya di data, ini tanah saya sekian, sudah bayar pajak lalu bagaimana ganti ruginya, berapa tanam tumbuh tinggal bayar. Langsung pada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Norjannah
Editor: Nurul Lamunsari